Sikap Kami
Berjalan lebih dari setahun, drama kasus Bibit-Chandra akhirnya Senin (25/10) menuju titik akhir. Kejaksaan memilih opsi pengesampingan (deponering) perkara ini. Dengan diambilnya keputusan deponeering ini, dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, kini secara legal nasibnya terkatung-katung,
Seluruh keperkasaan dan kewibawaan hukum Republik Indonesia mulai hari ini harus memaklumatkan kepada dunia bahwa hukum telah mati. Mati karena dipaksa bersujud dan menyembah kepada superman mahaperkasa bernama Gayus Tambunan.
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Opini
Friend Link
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Pisuhi Guru di FB, 2 Siswi SMP Terancam DO
Kediri - Kedua orang tua siswi SMP Negeri 8 Kota Kediri mendatangi Kantor Dinas Pendidikan, DPRD dan Inspektorat. Mereka mengadukan nasib kedua putrinya yang terancam dikeluarkan dari sekolah gara-gara curhat lewat jejaring facebook.
Dua orang tua siswi yang wadul itu adalah Sholihatun Nadhiroh, ibu dari Rizky Amelia Wahyuningtyas, siswi kelas IX D dan Askandar, ayah dari Arum Damayanti, kelas IX A. Mereka berharap putrinya tetap bersekolah di SMP Negeri 8 Kota Kediri.

Sementara tulisan distatus kedua siswi itu berisi gunjingan terhadap salah seorang guru. Tulisan itu adalah pelampiasan kekecewaan mereka terhadap suatu tindakan yang dilakukan oleh salah satu oknum guru bernama Shoimah. Tulisan mereka akhirnya diketahui oleh salah seorang guru. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke inspektorat, dan keduanya terancam dikeluarkan

Awalnya, kedua orang tua siswi SMP itu datang Kantor DPRD Kota Kediri. Di gedung dewan, keduanya ditemui oleh Nurhadi Sekti Mukti, salah satu anggota dewan. Kepada wakil rakyat, mereka berharap agar kasus ini terselesaikan secepatnya.

"Kita akan berupaya mengawal untuk memediasi dengan pihak yang terkait agar secepatnya selesai," ujar Nurhadi Sekti Mukti, Kamis (20/1/2011)

Setelah dari kantor DPRD, mereka datang ke kantor Disdik Kota Kediri. Tetapi usaha mereka sia-sia. Sebab tak satupun stake holder mampu mereka temui. Baik Kadisdik maupun Kabid dikmenum sedang tidak ada ditempat. Kemudian mereka mendatang kantor Inspektorat dan bertemu langsung dengan Hariyono, Kepala Inspektorat.

"Sebelumnya, bu Shoimah itu juga pernah datang kepada kami, waktu itu dia datang berdua dengan suaminya, pak Fauzan. Mereka meminta agar siswi itu dikeluarkan," ujar Hariyono

Sholihatun Nadhiroh, ibu dari Rizky Amelia menuturkan, kejadian tersebut bermula ketika upacara pada Senin akhir November tahun lalu, ada seorang siswa yang kehilangan Handphone dan uang. Selesai upacara pihak sekolah melakukan penggeledahan HP kepada seluruh siswa. Saat itu ada dua kali pemeriksaan HP, yang pertama hanya disuruh mengeluarkan HP dan ditaruh diatas meja masing-masing sedangkan yang kedua semua HP disita oleh guru.

"Cerita anak saya, pada pemeriksaan kedua yang dilakukan oleh bu Shoimah itu semua HP dibawa. Katanya akan dikembalikan setelah jam pelajaran selesai," ujar Sholihatun Nadhiroh

Namun ketika semua HP siswa sudah terkumpul, guru yang bersangkutan kembali mengatakan bahwa HP tidak jadi dikembalikan seusai jam pelajaran namun akan dikembalikan setelah ujian berlangsung. Padahal ujiannya dilaksanakan pada bulan April

Dari kejadian itulah, masih dalam penuturan Sholihatun, ada siswi yang curhat kekesalannya tentang inkonsistensi perkataaan oknum guru melalui facebook dan saat itu anaknya juga ikut komentar.

"Yang pertama kali nulis itu Arum Damayanti, isinya tentang HPnya yang disita lalu anak saya mengomentari dengan berkata "oh yo HP yo disita, pancen Huasu enake dipateni ae"," ujarnya mengutip komentar anaknya yang ada di facebook.

Sementara Askandar, ayah dari Arum Damayanti menuturkan, yang dilakukan putrinya seharusnya tidak menyinggung siapapun, sebab dalam komentar-komentar yang ada tidak satupun yang mencatut nama guru ataupun institusi.

Demikian komentar Arum, "wong wis tuek kudune ileng ape modar iku sing sregep ngibadahe"

Namun ternyata sang guru yang melakukan penyitaan HP merasa tersinggung dan akhirnya memperkarakan kasus tersebut kepada sekolah maupun pengawas. Dari situlah diputuskan memberi sanksi kepada kedua siswa tersebut.
Awalnya sanksi yang dijatuhkan berupa pengeluaran dari sekolah namun setelah beberapa kali pertemuan dengan berbagai pihak baik sekolah maupun orang tua siswa akhirnya sanksi melunak menjadi pemindahan sekolah. Yaitu para siswa tidak boleh bersekolah lagi di SMPN 8 dan dititipkan di SMPN 6.

Kedua siswi tersebut menjadi shock dan tertekan. Oleh karena itu, kedua orang tuanya berupaya dengan mencoba mencari kejelasan tentang kelanjutan masa depan pendidikan putrinya. Sebab, dirinya juga beralasan bahwa apa yang dilakukan putrinya hanyalah curahan hati saja.

"Terakhir ini kan tidak jadi dikeluarkan, tapi dipindah ke SMPN 6, kata anak saya daripada pindah mending tidak sekolah. la saya mau maksa juga tidak berhak karena anak saya juga punya hak," tuturnya.

Pihak SMP Negeri 8 Kota Kediri belum berhasil dikonfirmasi. Kepala Sekolah maupun wakil kepala sekolah sedang tidak ada di tempat. " Pak Kepala maupun wakasek sedang takziyah, jadi tidak ada ditempat, " ujar Asik, seorang pegawai Tata Usaha. [nng/but] (beritajatim.com)

Jum'at, 21 Januari 2011